Salah satu instrumen membangun masyarakat Madani adalah masyarakat bisa membaca, memahami dan mengamalkan kitab suci. Pada tahun 1977 Pemerintah sudah mulai melakukan upaya pemberantasan buta aksara Al-Qur’an yang ditandai dengan penerbitan surat keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama (SKB 2 Menteri) Nomor 128 dan 44 A Tahun 1982 tentang usaha peningkatan kemampuan Baca tulis Al-Qur’an bagi umat Islam dalam rangka peningkatan penghayatan dan pengamalan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan surat keputusan tersebut, LAZIS Nurul Falah memfokuskan diri untuk berkontribusi dalam meningkatkan kualitas standarisasi pendidikan guru ngaji. Harapannya guru ngaji bisa memberikan Pendidikan dengan pola pengajaran terstandarisasi, dengan mutu pendidikan berkualitas. Sebagai Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shodaqoh resmi dengan SK Kemenag Republik Indonesia No. 407 tahun 2018, LAZIS Nurul Falah memiliki tugas untuk memberikan edukasi zakat, infaq dan sedekah kepada masyarakat, menghimpun, mengelola dan mentasyarufkan sesuai surat At-Taubah ayat 60.
Visi
Menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional yang amanah dan profesional berbasis program pendidikan Al-Qur’an
Misi
Legal Formal
Layanan terkait: LAZIS Nurul Falah