LAZIS Nurul Falah



Salah satu instrumen membangun masyarakat Madani adalah masyarakat bisa membaca, memahami dan mengamalkan kitab suci. Pada tahun 1977 Pemerintah sudah mulai melakukan upaya pemberantasan buta aksara Al-Qur’an yang ditandai dengan penerbitan surat keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama (SKB 2 Menteri) Nomor 128 dan 44 A Tahun 1982 tentang usaha peningkatan kemampuan Baca tulis Al-Qur’an bagi umat Islam dalam rangka peningkatan penghayatan dan pengamalan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan surat keputusan tersebut, LAZIS Nurul Falah memfokuskan diri untuk berkontribusi dalam meningkatkan kualitas standarisasi pendidikan guru ngaji. Harapannya guru ngaji bisa memberikan Pendidikan dengan pola pengajaran terstandarisasi, dengan mutu pendidikan berkualitas. Sebagai Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shodaqoh resmi dengan SK Kemenag Republik Indonesia No. 407 tahun 2018, LAZIS Nurul Falah memiliki tugas untuk memberikan edukasi zakat, infaq dan sedekah kepada masyarakat, menghimpun, mengelola dan mentasyarufkan sesuai surat At-Taubah ayat 60.


Visi

Menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional yang amanah dan profesional berbasis program pendidikan Al-Qur’an


Misi

  • Berperan aktif terhadap kualitas pembelajaran Al-Qur’an secara nasional.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan umat. 
  • Mendorong jaringan mitra untuk kolaborasi program.
  • Menjadi lembaga pengelola ZIS yang transparan, akuntabel, dan terpercaya

Legal Formal

  • SK Kementrian Agama RI No. 407 tertanggal 7  Mei 2018
  • Notaris A. Kohar SH no 82 tertanggal 16 Februari 1993
  • Notaris Maya Eka Sari no 2 tanggal 13 Januari 2010
  • Notaris Wahid Hasyim no 26 tanggal 8 Maret 2017
  • Notaris Wahid Hasyim no 17 tanggal 19/9/2017
  • KEMENKUMHAM no AHU 0000619.AH.01.05. l22/9/2017
  • NPWP YAYASAN : 01.929.616.9-60

Layanan terkait: LAZIS Nurul Falah